Menko Polhukam Tegaskan KPK Berhak Periksa Siapapun dalam Perkara Korupsi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 19:19 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

‎JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Wiranto menegaskan, lembaga antirasuah tersebut berhak dan memiliki kewenangan untuk memeriksa siapapun termaksud pensiunan prajurit TNI dalam dugaan perkara korupsi.

"Hak KPK untuk memanggil siapapun yang dianggap berkaitan dengan kasus-kasus korupsi, itu silakan saja KPK," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

 (Baca: Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI: Usut Tuntas Kasus Itu!)

KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya