Mantan Panglima ABRI itu memastikan, pemerintah tak akan mencapuri urusan KPK dalam mengusut kasus apapun. "Kalau urusan KPK kan, sudah lama kita sampaikan pemerintah tidak akan campur tangan ya soal-soal seperti itu," ucap dia.
(Baca juga: Periksa Eks KSAU di Kasus Heli AW-101, KPK: Terima Kasih Panglima TNI)
Seperti diketahui, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar dalam dugaan perkara korupsi ini. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU. Sementara itu, Puspom TNI telah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka.
Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017. Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
(Ulung Tranggana)