Bantu Suami Bunuh Selingkuhan, Istri Andi Lala Dihukum 9 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 18:29 WIB
Istri Andi Lala (foto: Wahyudi/Okezone)
Share :

MEDAN - Reni Safitri, istri dari Andi Matalata alias Andi Lala, terdakwa utama pada kasus pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32) dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Reni dijatuhi hukuman, setelah fakta persidangan membuktikan bahwa ia dan seorang rekan Andi Lala bernama Irfan, secara sah dan meyakinkan ikut serta membantu Andi Lala merencanakan pembunuhan tersebut. Perbuatan mereka melanggar ketentuan pada Pasal 338 KHUPidana‎ jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Baca Juga: Bunuh Selingkuhan Istri, Andi Lala Dituntut Hukuman Mati)

Irfan pun ikut divonis 11 tahun penjara dalam kasus itu. Sementara Andi Lala sudah dituntut hukuman mati dan baru akan divonis pada persidangan yang akan digelar beberapa hari ke depan.

Vonis terhadap Reni dan Irfan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/1/2018) petang.

"Terdakwa Reni Saftri dan Irfan telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan kepada mereka oleh karena itu, dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara kepada Reni Safitri dan 11 tahun penjara kepada terdakwa Irfan. Meminta agar keduanya tetap ditahan," ujar hakim Azwardi.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa ‎menyatakan pikir-pikir. Hal yang disampaikan oleh JPU. Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi. Kemudian, jasad dan sepeda motornya dibuang di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, seolah Iwan Kakek merupakan korban kecelakaan lalulintas.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu, karena sangat sakit hati. Ia sakit hati karena berdasarkan pengakuan sang istri, Reni, ia dan Iwan Kakek telah berselingkuh. Mereka juga sudah berhubungan badan sebanyak delapan kali.

(Baca Juga: Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Medan, Ini Alasan Istri Andi Lala Selingkuh)

Karena emosi dengan pengakuan sang istri, Andi Lala lalu meminta istrinya untuk mengundang Iwan Kakek ke rumah mereka. Iwan kakek pun memenuhi undangan tersebut.

Sesaat setelah tiba di rumah, Iwan Kakek yang sudah ditunggu oleh Andi Lala, langsung dibantai dengan alu hingga tewas, kemudian dibuang di parit pinggir jalan.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini, terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya