Pemprov DKI Pastikan Lahan di Cengkareng Barat Milik DKPKP

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2018 23:22 WIB
Wagub DKI, Sandiaga Uno (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat telah resmi menjadi milik aset Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP). Hal itu merupakan intruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Lahan Cengkareng kemarin sudah mendapat arahan dari Bapak Gubernur untuk menyetujui langkah kita," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018)

Politikus Partai Gerindra itu tetap akan menempuh upaya hukum selanjutnya agar kerugian akibat jual-beli senilai Rp688 miliar dikembalikan. Maka, dengan begitu dana tersebut bisa menjadi pemasukan kas daerah.

"Kami akan tentunya melanjutkan proses hukum untuk menagihkan sejumlah dana yang sudah dibayar untuk pembelian lahan di Cengkareng Barat yaitu sekitar Rp688 miliar," tegasnya.

 (Baca juga: KOMTAK Tinjau Lokasi Pembelian Lahan Pemda DKI di Cengkareng Barat)

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat seharga Rp668 miliar dari seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Lahan itu rencananya diperuntukan untuk pembangunan unit rumah susun.

Namun, diketahui pembelian lahan tersebut menuai kejanggalan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan fakta lahan itu juga tercatat sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Artinya, Pemprov DKI telah membeli lahannya sendiri.

 (Baca juga: Waduh... Kok Bisa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri)

Dengan temuan tersebut, BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Kasus ini mulai masuk ke ranah penyelidikan oleh Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016.

Selama hampir setahun kasus ini bergulir di meja hijau, Selasa 6 Juni 2017 lalu Majelis Hakim memutuskan perkara tidak dapat diterima. Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya