JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengaku telah melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Yayan mengatakan saat ini pihaknya dan Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mengkaji putusan MA tersebut. Menurutnya, bila putusan itu ingin dilaksanakan maka harus ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).
"Kan harus ada keputusan dulu di rapim, kapan mulainya itu paling tidak saya membuat laporan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/1/2018).
(Baca: MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Pelarangan Motor di Thamrin)
Yayan mengaku baru membuat laporan mengenai putusan MA-nya saja. Sedangkan untuk waktu penerapan kebijakan pasca pencabutan belum dilaporkan lagi.