MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Habiburokhman

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 11:53 WIB
Sidang MK (Antara)
Share :

Karena sudah kerap diberikan masukan untuk memperbaiki permohonannya itu tetapi tidak dilakukan oleh pemohon, Mahkamah menyatakan gugatan ini tidak memenuhi syarat dan tidak perlu

mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan.

"Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) UU MK," ucap Hakim.

Adapaun konklusi Mahkamah adalah,berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon prematur, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya