MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Habiburokhman

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 11:53 WIB
Sidang MK (Antara)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan Pengajuan Undang-Undang (PUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh pengacara sekaligus politikus Gerindra, Habiburokhman.

"Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal, dengan kata lain permohonan pemohon belum memenuhi syarat untuk dijadikan objek permohonan atau prematur," ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar keputusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Ditolaknya gugatan itu, lantaran Mahkamah berpendapat, gugatan dengan 44/PUU-XV/2017 itu, pemohon tidak mencantumkan nomor undang-undang (UU) serta lembaran negara dan tambahan lembaran negaranya.

Menurut Mahkamah, pemohon tidak melengkapi identitas UU yang dimohonkan dalam pengujian, yakni, nomor UU yang bersangkutan serta tahun dan nomor lembaran negara maupun tambahan lembaran negara.

"Sehingga secara formal menjadi tidak jelas undang-undang mana atau undang-undang apa yang sesungguhnya hendak dimohonkan pengujian kepada Mahkamah," ujar Hakim.

Dalam pertimbangannya, MK berpatokan dengan ketentuan dalam Pasal 31 Ayat (1) UU MK, yang mengatur pemohon sekurang-kurangnya harus memuat nama dan alamat pemohon, uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan hal-hal yang diminta untuk diputus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya