MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Habiburokhman

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 11:53 WIB
Sidang MK (Antara)
Share :

Dalam perjalanan persidangan, Mahkamah telah mengingatkan pemohon untuk melengkapi hal-hal tersebut. Pada sidang 3 Agustus 2017, Panel Hakim telah mengingatkan hal ini dan menyarankan kepada pemohon untuk melengkapi permohonannya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.

"Agar permohonan dapat dianggap jelas dan lengkap sebagaimana maksud dilakukannya Pemeriksaan Pendahuluan Pasal 39 Ayat (1) UU MK," ujar Hakim.

Namun, dalam sidang selanjutnya, Mahkamah menyebut, pemohon tetap tidak melengkapi administrasi permohonannya itu. Pemohon tetap

tidak mencantumkan atau menjelaskan nomor UU yang dimohonkan pengujian, tidak mencantumkan lembaran negara serta tambahan lembaran negara dari UU yang bersangkutan.

(Baca juga: Habiburokhman Gugat UU Pemilu ke MK)

"Pemohon hanya menyebutkan “UU Pemilihan Umum” atau “UU Pemilu Tahun 2017," kata Hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya