Jokowi Sudah Teken UU Pemilu, Habiburokhman Harap MK Segera Menggelar Sidang Uji Materi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 13:43 WIB
Habiburokhman. Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Habiburokhman berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang uji materi Undang-Undang Pemilu 2017, karena Presiden Joko Widodo sudah menandatangani uu tersebut pada 16 Agustus 2017.

"Karena uu tersebut sudah ditandatangani Presiden pada 16 Agustus lalu, dan sudah resmi sebagai UU, berarti sudah tidak ada lagi hambatan sama sekali bagi MK untuk memeriksa permohonan kami," kata Habiburokhman dalam keterangan persnya, Senin (21/8/2017).

Habiburokhman berharap agar permohonannya bisa diputus dengan cepat. Ia tidak ingin kasus uji materi UU yang pernah dilakukan oleh pakar komunikasi Effendi Ghazali pada 2013 terulang. Ketika itu, Effendi menguji UU Pilpres, namun MK memutus hasil sidang uji materi beberapa bulan sebelum pemilu 2014. Hal itu membuat hasil perkara tersebut tidak bisa diterapkan dalam pemilu 2014.

"Selayaknya MK menjadikan perkara ini sebagai prioritas, karena urgensinya benar-benar nyata yaitu akan segera dimulainya tahapan pemilu 2019 pada bulan Oktober mendatang. Idealnya sidang perkara ini harus sudah diputus dalam waktu enam bulan agar partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan mekanisme internal penetapan calon presiden masing-masing," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melalui Habiburokhman telah mendaftar ke Mahkamah Konstitusi setelah UU pemilu di sahkan oleh DPR untuk melakukan uji materi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya