Sementara Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Kompleks Kepresidenan, menjelaskan bahwa Presiden sudah meneken UU Pemilu.
"Sudah ditandatangan. Jadi undang-undang tanggal 16 (Agustus) langsung diundangkan. Masuk lembaran negara berarti. Jadi sebelum ditandatangan ada beberapa koreksi. Setelah dari DPR koordinasi dengan DPR, terus setelah itu selesai tanggal 16 diundangkan," kata Johan.
Pemerintah menetapkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Johan berhap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan komponen-komponen yang berkaitan dengan proses Pemilu lantaran semakin dekatnya kontestasi Pilkada serentak 2018 hingga Pemilu serentak 2019.
"(KPU) segera bekerja terkait komponen-komponen yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Waktunya kan sudah dekat," lanjut Johan.
(Rachmat Fahzry)