Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Pemilu Belum Dibahas, DPR Pertimbangkan Putusan MK hingga Kajian Parpol

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |18:03 WIB
RUU Pemilu Belum Dibahas, DPR Pertimbangkan Putusan MK hingga Kajian Parpol
RUU Pemilu Belum Dibahas, DPR Pertimbangkan Putusan MK hingga Kajian Parpol (Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, angkat bicara soal belum dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menyebutkan, DPR hingga saat ini masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum masuk ke tahap pembahasan.

1. RUU Pemilu Belum Dibahas

"Kalau RUU pemilu ya kita kan sudah mempertimbangkan semua hal maka kenapa misalnya kita belum memulai kita bahas," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurut Saan, salah satu yang menjadi perhatian adalah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu yang perlu disinkronkan dalam draf regulasi. Selain itu, DPR masih menunggu hasil kajian dari fraksi dan partai politik (parpol).

"Ini kan banyak putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga ya yang ini juga harus disinkronkan. Kedua, kita juga sedang menunggu kajian-kajian dari dalam hal ini fraksi atau partai kan. Tentu kan mereka sedang melakukan banyak kajian terkait dengan RUU Pemilu," ujarnya.

Saan menegaskan, DPR akan mempertimbangkan seluruh masukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang.

"Tapi yang pasti DPR mempertimbangkan semua hal agar RUU Pemilu ke depan itu benar-benar komprehensif dan semua aspek terkait dengan soal kepemiluaan semua nanti akan kita bahas secara lebih mendalam," tuturnya.

"Sekali lagi DPR pasti nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement