Setya Novanto Ajukan JC, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Dipermalukan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 20:09 WIB
Setya Novanto. (Foto: Antara)
Share :

"Karena walau bagaimanapun nanti masih ada PP 99 tahun 2012 yang menyatakan bahwa orang itu dapat remisi, asimilasi, kalau mereka menjadi JC," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto (Setnov) resmi mengajukan JC atau pelaku yang akan bekerjasama dengan KPK. Hal tersebut diamini oleh Juru Bicara KPK‎, Febri Diansyah. Kata Febri, pihaknya memang telah menerima surat pengajuan JC tersebut dari tim kuasa hukum Setya Novanto.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya