"Sidang awal mediasi, kalau sudah tidak ada kesepakatan perdamaian baru diserahkan lagi ke majelis. Nanti majelis menyerahkan kepada mediator (untuk mendamaikan)," ungkapnya.
Jootje mengungkapkan, keduanya diwajibkan untuk menghadiri mediasi yang dilakukan dalam persidangan. Adapun dalam pembahasan gugatan keduanya bisa mewakilkan kepada orang yang diberikan kuasa baik dari Ahok maupun Veronica.
"Jadi kewajiban mereka nanti secara langsung pada saat mediasi untuk mendamaikan mereka, untuk gugatan mereka bisa berikan kepada yang diberi kuasa," terangnya.
(Baca juga: Pengacara Tutup Mulut soal Isu Orang Ketiga Ahok-Veronica)