(Baca juga: Nasihati Ahok, Lulung: Kalau Bisa Jangan Bercerai)
(Baca juga: Ahok Berpesan Jangan Bercerai 4 Hari Sebelum Ajukan Gugatan Cerai)
Lebih jauh, ia mengatakan, andaikan keduanya tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang telah dilakukan, maka akan dikembalikan kepada majelis hakim dan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara gugatan.
"Kalau sudah tidak ada kesepakatan perdamaian baru diserahkan lagi ke majelis pemeriksaan itu untuk pokok perkara yaitu gugatan, baru terjadi jawab menjawab, pembuktian, dan kemudian kesimpulan dan terakhir putusan," pungkasnya.
(Awaludin)