"Pertengahan bulan November 2017, karena adanya laporan masyarakat nelayan tentang aksi ilegal fishing. Kita turun bersama Satpol Air dan berhasil menangkap dua kapal nelayan yang menggunakan pukat harimau. Mungkin karena adanya patroli yang kita lakukan, makanya aksi ilegal fishing berkurang di Aceh Utara," katanya.
Tambahnya, untuk praktek ilegal fishing di sekitar perairan yang dekat dengan wilayah pesisir, umumnya dilakukan oleh nelayan Aceh sendiri yang menggunakan jaring pukat trawl dan ada yang menyalahi wilayah penangkapan.
Sedangkan nelayan luar negeri, jarang yang beroperasi ke sekitar wilayah pesisir dan lebih bermain di sekitar perbatasan laut Indonesia. "Namun, aksi nelayan asing diperairan Aceh Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya, berkurang karena adanya patroli TNI AL," jelas Razali.
(Risna Nur Rahayu)