MEDAN - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di provinsi Aceh bernama Ridwan (22) akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Ridwan ditangkap saat mencoba melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dia berhasil ditangkap Polda Sumut dan Polres Deliserdang saat berada di Bandara Kualanamu, Deliserdang pada Rabu malam, 10 Januari 2018.
(Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Dibunuh, Mayatnya Ditemukan Terkunci dalam Ruko di Banda Aceh)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, mengatakan penangkapan terhadap Ridwan dipimpin oleh Kasubdit III AKBP Maringan Simanjuntak berserta Polres Deliserdang.
"Benar. Tersangka ditangkap di Kualanmu. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," ujar Kombes Rina, Kamis (11/1/2018).
Setelah ditangkap di Bandara Kualanamu, Ridwan lalu diboyong ke dalam mobil petugas untuk dibawa ke Mapolres Deliserdang.
"Tersangka dibawa ke Mapolres Deliserdang untuk diinterogasi. Saat ini tersangka sudah dibawa Polda NAD," tegas Kombes Rina.