(Baca juga: MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya)
Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.
(Qur'anul Hidayat)