Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama 1 Bulan Polisi Bakal Evaluasi Dampak Pencabutan Larangan Motor Melintasi Thamrin

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |14:40 WIB
Selama 1 Bulan Polisi Bakal Evaluasi Dampak Pencabutan Larangan Motor Melintasi Thamrin
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. (Foto: Dede/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polisi akan mengkaji dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut larangan kendaraan roda dua melintasi sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pasalnya, polisi akan memantau selama 1 bulan sejak larangan sepeda motor melintas di jalur protokol itu dibatalkan.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas, Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, evaluasi dan monitoring selama satu bulan itu sudah disepakati dalam Focus Discussion Group (FGD) Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta yang tergabung di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami kasih limit waktu maksimal satu bulan. Apakah dampak dari putusan itu justru membawa kemacetan yang lebih parah atau sebaliknya," kata Kingkin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, kesimpulan dari evaluasi dan monitoring tersebut kemudian disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mengingat, larangan itu dibuat untuk mengurai kemacetan yang disebabkan mayoritas sepeda motor.

"Tadi sudah dirapatkan dan kajian-kajian yang intinya kita sama-sama wujudkan masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas di Jakarta," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement