(Baca Juga: Pengendara Senang Larangan Motor di Jalan MH Thamrin Dicabut)
Sekadar diketahui, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kedua pemohon itu merasa dirugikan dengan aturan yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
(Baca Juga: Sepeda Motor Diberlakukan Ganjil-Genap, Ini Sikap Sandiaga ke Dirlantas Polda Metro)
Berdasarkan pertimbangan hakim yang diketuai Irfan Fachrudin, MA memutuskan, Pergub itu bertentangan dengan Pasal 133 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga harus dibatalkan.
(Erha Aprili Ramadhoni)