JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin 8 Januari 2018.
Pantauan Okezone di Jalan MH Thamrin, tak banyak kendaraan roda dua yang melintas di jalan protokol tersebut, pada hari kedua sejak dicabutnya larangan sepeda motor.
Para pengendara motor pun merasa senang karena larangan untuk sepeda motor sudah dicabut. Seperti pengendara ojek online, Musafik (49). Ia mengaku senang atas pencabutan larangan sepeda motor tersebut.
"Ya enak, sudah bisa lewat, bisa ambil penumpang di situ (Jalan Thamrin) juga," kata Musafik kepada Okezone, Kamis (11/1/2017).
Seleras dengan Musafik, Dimas sopir taksi mengatakan, ia sangat senang dengan dicabutkan larangan sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin.