"Sangat setuju dengan pencabutannya, karena memang jalan Thamrin itu seharusnya memang bisa dilewati oleh motor maupun mobil," kata Dimas.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pergub ini diterbitkan saat masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," jelas Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam tulisan putusannya.
(Baca juga: Larangan Motor Dicabut, Polda Metro Siapkan Solusi Antisipasi Macet di Thamrin-Sudirman)