JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, telah menyiapkan beberapa solusi untuk mengurai kemacetan yang berpotensi terjadi di Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat, menyusul dicabutnya larangan melintas sepeda motor oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Halim, putusan MA tersebut tidak efektif karena akan menimbulkan masalah kemacetan baru di Ibu Kota dan akan menambah tugas polisi.
Meski begitu, Halim tetap akan menghormati keputusan tersebut dengan cara menyiapkan penerapkan pengalihan arus atau sistem rekayasa lalu-lintas apabila sewaktu-waktu diperlukan.
"Kalau terjadi kemacetan bisa saja beberapa kendaraan kita alihkan atau rekayasa lalu-lintas, karena tugas pokoknya polisi lalu lintas seperti itu," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2018).
Halim berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji putusan MA tersebut dan segera menyiapkan pengganti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.