(Baca juga: Semua Pihak Diminta Hargai Putusan MA Batalkan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin)
Ia juga mengingatkan, Gubernur Anies Baswedan tetap mengacu pada semangat Pergub sebelum yakni menggeser kebiasaan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum dan massal. Caranya adalah dengan membuat Pergub baru yang didalamnya juga berisi tentang pembatasan kendaraan di sepanjang jalan tersebut.
"Jadi tidak serta merta langsung di los-kan (dibiarkan) kendaraan tersebut lewat Thamrin, tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil-genap, sementara yang di Thamrin dulu dan Bunderan HI. Itu yang kita harapkan dari Gubernur untuk mengeluarkan lagi Pergub yang baru," jelas Halim.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kedua pemohon itu merasa dirugikan dengan aturan yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Berdasarkan pertimbangan dari permohonan, MA memutuskan, Pergub tersebut bertentangan dengan Pasal 133 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga harus dibatalkan.
(Salman Mardira)