Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larangan Motor Dicabut, Polda Metro Siapkan Solusi Antisipasi Macet di Thamrin-Sudirman

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |10:50 WIB
Larangan Motor Dicabut, Polda Metro Siapkan Solusi Antisipasi Macet di Thamrin-Sudirman
Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, telah menyiapkan beberapa solusi untuk mengurai kemacetan yang berpotensi terjadi di Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat, menyusul dicabutnya larangan melintas sepeda motor oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Halim, putusan MA tersebut tidak efektif karena akan menimbulkan masalah kemacetan baru di Ibu Kota dan akan menambah tugas polisi.

Meski begitu, Halim tetap akan menghormati keputusan tersebut dengan cara menyiapkan penerapkan pengalihan arus atau sistem rekayasa lalu-lintas apabila sewaktu-waktu diperlukan.

"Kalau terjadi kemacetan bisa saja beberapa kendaraan kita alihkan atau rekayasa lalu-lintas, karena tugas pokoknya polisi lalu lintas seperti itu," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2018).

Halim berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji putusan MA tersebut dan segera menyiapkan pengganti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Semua Pihak Diminta Hargai Putusan MA Batalkan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin)

Ia juga mengingatkan, Gubernur Anies Baswedan tetap mengacu pada semangat Pergub sebelum yakni menggeser kebiasaan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum dan massal. Caranya adalah dengan membuat Pergub baru yang didalamnya juga berisi tentang pembatasan kendaraan di sepanjang jalan tersebut.

"Jadi tidak serta merta langsung di los-kan (dibiarkan) kendaraan tersebut lewat Thamrin, tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil-genap, sementara yang di Thamrin dulu dan Bunderan HI. Itu yang kita harapkan dari Gubernur untuk mengeluarkan lagi Pergub yang baru," jelas Halim.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kedua pemohon itu merasa dirugikan dengan aturan yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

Berdasarkan pertimbangan dari permohonan, MA memutuskan, Pergub tersebut bertentangan dengan Pasal 133 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga harus dibatalkan. 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement