JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dengan adanya pembatalan itu maka kendaraan roda dua kembali diizinkan melintasi jalur protokol tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung) mengajak seluruh pihak menghargai dan menghormati putusan MA. Sebab, kata dia, itu merupakan keputusan tertinggi yang tidak perlu diperdebatkan.
"Itu kan upaya masyarakat melakukan gugatan. Ya keputusan itu harus kita hormati dan kita hargai," ujar Lulung saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2017).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menambahkan, putusan MA menandakan hak pengguna motor tidak bisa dibedakan dengan pengendara roda empat. Sebab, mereka juga membayar pajak sebagaiamana pengguna mobil.
Maka itu, lanjut dia, sudah sewajarnya pengguna sepeda motor mendapat tempat yang sama seperti pengemudi kendaraan roda empat.