Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengendara Senang Larangan Motor di Jalan MH Thamrin Dicabut

Fitriyani , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2018 |14:42 WIB
Pengendara Senang Larangan Motor di Jalan MH Thamrin Dicabut
Jalan MH Thamrin (foto: Fitri/Okezone)
A
A
A

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ungkap Hakim Irfan dalam salinan putusannya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. Sementara pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement