(Baca juga: Semua Pihak Diminta Hargai Putusan MA Batalkan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin)
(Baca juga: Anies: Pencabutan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin Perintah MA)
Majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 1 dan 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan mengirim putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.