DPR: Bawaslu Harus Tegas Tindak Calon Gunakan Instrumen Negara untuk Kampanye

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 14 Januari 2018 08:01 WIB
Share :

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily meminta para kepala daerah berlatar belakang perwira tinggi TNI dan Polri atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan intrumens negara untuk melakukan serangkaian kampanye.

"Setelah ditetapkan oleh KPU, harus mengundurkan diri oleh karena itu apapun unsur yang melekat dalam dirinya sebagai polisi misalnya, harus dilepaskan," katanya kepada Okezone, Minggu (15/1/2018).

Anggota Komisi II DPR RI ini meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait untuk memberikan sanksi terhadap kontestan dan oknum yang menggunakan instrumen negara.

"Ya tentu Bawaslu harus berani tegas, menindak yang menggunakan instrumen negara yakni TNI, Polri bisa ASN untuk mobilitas kekuatan elektoral," tutupnya

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya