Menurut para Pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara itu ketentuan a quo dinilai mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.
"Undang-undang ini mengabaikan dan menghapus pasal-pasal yang sebelumnya sudah ada dalam UU Ormas," kata Munarman.
Menurut para Pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan tersebut telah melanggar hukum karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
"Ini tentu saja tidak adil, sementara prinsip hak asasi manusia itu adalah adanya proses hukum yang harus berkeadilan," jelas Munarman.
Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan UU Ormas yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.