JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas, karena objek permohonan dari uji materi ini sudah dinilai hilang.
"Menurut Mahkamah, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan Pemohon telah tidak ada, sehingga permohonan Pemohon telah kehilangan objek," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Karena permohonan Pemohon telah kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
Adapun tujuh perkara tersebut adalah; 1. Permohonan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 diajukan oleh Afriady Putra.
2. Permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.