Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Oktober 2017 telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang- Undang.
Selanjutnya Presiden pada tanggal 22 November 2017 telah mengesahkan Perpu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.