JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan kembali oleh pemohon yang teregistrasi dengan nomor perkara 50/ PUU-XV/2017 mengenai uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Hal tersebut, dikarenakan para pemohon yang meliputi Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman, dan Chandra Kurniato, mencabut gugatan dengan alasan bahwa Perppu Ormas yang menjadi objek sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
"Mengadili, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua Hakim Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Sementara, menurut hakim anggota Manahan Sitompul, putusan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi dicapai dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar di MK pada Senin 30 Oktober 2017.
“Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin tanggal 30 Oktober 2017 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara a quo beralasan menurut hukum,” ujar Manahan.
Manahan melanjutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU tentang MK, para pemohon bisa menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan oleh Mahkamah, tetapi penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
“Akan tetapi penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali nantinya,” tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.