GNPF Gugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi

Antara, Jurnalis
Senin 15 Januari 2018 16:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (Okezone)
Share :

JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alasan pokok kami mengajukan ini karena ada kerugian potensial yang kami rasakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ini, yaitu tentang perubahan terhadap Undang-Undang Ormas yang sebelumnya," ujar Munarman yang mewakili para Pemohon di Gedung MK Jakarta, Senin (15/1/2018).

Kerugian tersebut dikatakan Munarman terkait dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, hak konstitusional untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.

Selain itu Pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan berlakunya ketentuan tersebut.

"Kami anggap ketentuan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Munarman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya