Tetapi, Setnov tetap mengikuti proses persidangan ini sampai dengan selesai. Dia juga sempat sesekali berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan kali ini, Hakim mendalami dugaan penyamaran uang sebesar USD2,62 Juta yang dilakukan oleh keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi melalui money changer. Uang tersebut ditransfer antar money changer di Indonesia dan Singapura.
(Baca Juga: Setya Novanto Ajukan JC, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Dipermalukan)
Pasalnya, pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut KPK menghadirkan lima orang saksi yang didominasi dari unsur pegawai dan direktur perusahaan Money Changer.
(Mufrod)