JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan di 9 lokasi antara lain, 2 rumah pribadi Rita di Tenggarong, Kalimantan Timur, 3 rumah anggota DPRD atau tim 11, Kantor Sinar Kumala Naga (SKN), 2 rumah pribadi pihak terkait di Samarinda dan 1 rumah teman dari Rita.
(Baca Juga: KPK Jerat Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Pencucian Uang)
"Di lokasi penyidik menyita, beberapa hal antara lain, uang dalam pecahan 100 dolar sejumlah USD10 ribu dan pecahan rupiah lainnya sehingga setara dengan Rp200 juta," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Tak hanya itu, Laode menyebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan rekening koran atas pembelian dari 40 tas bermerek, sepatu, jam tangan dan perhiasan.