Rita diduga telah menyamarkan hasil pencucian uangnya untuk belanja sejumlah tas bermerek terkenal, antara lain Louis Vuitton, Hermes dan Gucci. Mengingat, Laode menyatakan, hasil TPPU ini telah disembuyikan atau disamarkan asal-usul harta kekayaan, dan atau menyembuyikan serta menyamarkan asal usul sumber hak atau kepemilikan.
"Perlu dijelaskan ini sebagian tas yang disita ada 40-an tas, banyak merek termasuk Louis Vuitton, Hermes, Gucci dan sejumlah tas lain sekitar 40-an tas," papar Laode.
Masih dalam pengusutan TPPU Rita dan Khairudin, Laode mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Mereka berasal dari Kepala dinas, Kepala lingkungan Kabupaten Kukar, Sekda Kabupaten Kukar, Pegawai Honorer Kabupaten Kukar, anggota DPRD dan swasta.
Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai angka Rp436 miliar. Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima 'uang panas' dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD.
Diduga uang Rp436 miliar didapatkan oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021.
(Baca Juga: Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bupati Kukar Mencapai Rp436 Miliar)