Alasan Presiden Jokowi Pertahankan Airlangga sebagai Menperin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 12:34 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)
Share :

Pelantikan ini berdasarkan‎ Keppres Nomor 10/P/2018 untuk pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan pengangkatan Idrus Marham sebagai Mensos. Selanjutnya Keppres Nomor 11/P/2018 tentang pemberhentian Teten Masduki dan pengangkatan Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

(Baca juga: Tetap Jabat Menperin, Airlangga: Itu Hak Prerogatif Presiden)

Selanjutnya, Keppres Nomor 12/P/2018 berisi tentang pemberhentian KH Hasyim Muzadi dan pengangkatan Agum Gumelar sebagai ‎anggota Wantimpres dan Keppres Nomor 2/TNI/2018 untuk pengangkatan Marsekal Yuyu Sutisna sebagai KSAU.

Kepala Negara ‎juga melantik Marsekal Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah ditunjuk menjabat Panglima TNI. ‎Dengan jabatan itu Yuyu Sutisna resmi menyandang pangkat Marsekal.

Selanjutnya, Jenderal (Purn) Moeldoko juga dilantik Kepala Negara sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki serta Agum Gumelar menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggantikan almarhum KH Hasyim Muzadi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya