Pelantikan ini berdasarkan Keppres Nomor 10/P/2018 untuk pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan pengangkatan Idrus Marham sebagai Mensos. Selanjutnya Keppres Nomor 11/P/2018 tentang pemberhentian Teten Masduki dan pengangkatan Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
(Baca juga: Tetap Jabat Menperin, Airlangga: Itu Hak Prerogatif Presiden)
Selanjutnya, Keppres Nomor 12/P/2018 berisi tentang pemberhentian KH Hasyim Muzadi dan pengangkatan Agum Gumelar sebagai anggota Wantimpres dan Keppres Nomor 2/TNI/2018 untuk pengangkatan Marsekal Yuyu Sutisna sebagai KSAU.
Kepala Negara juga melantik Marsekal Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah ditunjuk menjabat Panglima TNI. Dengan jabatan itu Yuyu Sutisna resmi menyandang pangkat Marsekal.
Selanjutnya, Jenderal (Purn) Moeldoko juga dilantik Kepala Negara sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki serta Agum Gumelar menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggantikan almarhum KH Hasyim Muzadi.
(Qur'anul Hidayat)