SEMARANG – Pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tidak boleh menggunakan foto yang sudah melalui proses edit sebagai syarat pendaftaran.
“Yang perlu diperbaiki adalah foto. Sesuai ketentuan undang-undang, foto itu harus bersama berpasangan, tidak boleh satu-satu kemudian diedit,” kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, tanpa menyebut pasangan calon yang dimaksud, Rabu (17/1/2018).
KPU memberi waktu hingga 20 Januari 2018, kepada pasangan calon untuk segera mengganti foto. Nantinya, foto-foto tersebut akan digunakan untuk surat-suara dan seluruh media yang dikeluarkan KPU.
“Oleh karena itu kita beri waktu kepada pasangan calon, sesuai dengan kepentingan masing-masing pasangan calon. Kemudian foto itu yang akan kita gunakan untuk surat-surat suara dan media-media lain yang kita produksi,” jelas Joko.
BACA: Begini Strategi Mantan Prajurit Menangkan Sudirman Said untuk Kalahkan Ganjar di Pilgub Jateng
BACA: Ganjar Tak Gentar Isu E-KTP Gerogoti Elektabilitasnya di Pilkada Jateng
Sekadar diketahui, terdapat dua pasangan calon yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti pesta demokrasi Pilgub Jateng 2018. Mereka adalah Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Pasangan Ganjar-Yasin secara resmi diusung oleh koalisi empat parpol yakni PDIP, PPP, Nasdem, dan Demokrat. Sementara pasangan Sudirman-Ida juga diusung empat parpol yaitu Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.
(Rachmat Fahzry)