SEMARANG – Pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tidak boleh menggunakan foto yang sudah melalui proses edit sebagai syarat pendaftaran.
“Yang perlu diperbaiki adalah foto. Sesuai ketentuan undang-undang, foto itu harus bersama berpasangan, tidak boleh satu-satu kemudian diedit,” kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, tanpa menyebut pasangan calon yang dimaksud, Rabu (17/1/2018).
KPU memberi waktu hingga 20 Januari 2018, kepada pasangan calon untuk segera mengganti foto. Nantinya, foto-foto tersebut akan digunakan untuk surat-suara dan seluruh media yang dikeluarkan KPU.
“Oleh karena itu kita beri waktu kepada pasangan calon, sesuai dengan kepentingan masing-masing pasangan calon. Kemudian foto itu yang akan kita gunakan untuk surat-surat suara dan media-media lain yang kita produksi,” jelas Joko.
BACA: Begini Strategi Mantan Prajurit Menangkan Sudirman Said untuk Kalahkan Ganjar di Pilgub Jateng