Foto Pasangan Calon Pilgub Jateng Tak Boleh Melalui Proses Edit

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 16:16 WIB
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo. Foto Okezone/Taufik Budi
Share :

SEMARANG – Pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tidak boleh menggunakan foto yang sudah melalui proses edit sebagai syarat pendaftaran.

“Yang perlu diperbaiki adalah foto. Sesuai ketentuan undang-undang, foto itu harus bersama berpasangan, tidak boleh satu-satu kemudian diedit,” kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, tanpa menyebut pasangan calon yang dimaksud, Rabu (17/1/2018).

KPU memberi waktu hingga 20 Januari 2018, kepada pasangan calon untuk segera mengganti foto. Nantinya, foto-foto tersebut akan digunakan untuk surat-suara dan seluruh media yang dikeluarkan KPU.

“Oleh karena itu kita beri waktu kepada pasangan calon, sesuai dengan kepentingan masing-masing pasangan calon. Kemudian foto itu yang akan kita gunakan untuk surat-surat suara dan media-media lain yang kita produksi,” jelas Joko.

BACA: Begini Strategi Mantan Prajurit Menangkan Sudirman Said untuk Kalahkan Ganjar di Pilgub Jateng

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya