JAKARTA — Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri secara non prosedural (ilegal), di Jakarta Timur, Kamis 18 Januari 2018.
Penggerebekan dilakukan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia yang beralamat di Jalan Robusta Raya Blok Q7/8 Pondok Kopi Jakarta Timur. Di tempat yang sekaligus dijadikan penampungan ini terdapat 98 calon pekerja migran sebagai penata laksana rumah tangga di. Mereka berasal dari Lombok Timur, Lombok Barat, Cianjur, Kendal, Pekalongan, Serang, Sulawesi Tenggara, Purwakarta, Indramayu dan Bandung Barat.
Menurut pengakuan para korban, sebanyak 81 orang dijanjikan oleh beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, serta 17 yang lain akan dipekerjakan di Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hongkong.
Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R Soes Indharno mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat ke Kemnaker tentang adanya salah satu calon tenaga kerja Indonesia yang mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri, yang selanjutkan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. “Ternyata benar. Dan jumlahnya mencapai 98 orang,” kata Soes.
Soes memastikan pengiriman sebanyak 81 tenaga kerjan sektor rumah tangga ke Arab Saudi adalah ilegal. Pasalnya, sejak 2015, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260, Pemerintah telah melarang pengiriman TKI sektor rumah tangga ke Arab Saudi dan 18 negara lainnya di kawasan Timur Tengah. Sedangkan 17 lainnya yang bukan ke Timur Tengah masih diselidiki legalitasnya.