Polri Sebut Keberadaan Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratmo Misterius

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2018 19:25 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI),Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo hingga kini masih 'diburu' oleh aparat kepolisian. Namun, keberadaan Honggo sampai saat ini tak diketahui dimana rimbanya.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, awalnya Honggo diperkirakan menetap di Negara Singapura. Tetapi, saat dicari Senior Liaison Officer Polri, Honggo tak ditemukan di Singapura.

Dugaan Honggo pindah ke negara lain untuk 'melarikan diri' dari kasus korupsi yang membuat negara merugi sekira Rp2,716 miliar dollar AS atau Rp35 triliun (kurs saat itu), pihak polisi tak menemukan alamat untuk mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Honggo.

 (Baca: Korupsi Kondensat, Sudah 2,5 Tahun Disidik Polri Kenapa Tak Kunjung Tuntas?)

Setelah itu, polisi juga mencoba mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Hasilnya tetap nihil. Honggo tak ditemukan disana.

"Ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka Honggo tidak ada di sana," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Oleh sebab itu, Martinus menduga Honggo telah pergi ke negara lain. Karena lokasinya selama ini sudah terendus oleh kepolisian. Mengingat, kasus perkara korupsi Kondensat sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tingga menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung.

"Ya Bisa jadi (pindah ke negara lain).Sudah ada sejak 2017. Nanti DPO itu mau kami sebar mulai hari Senin," ucap Martinus.

 (Baca juga: Bareskrim Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Sudah P21)

Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Selain Honggo, dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Tetapi, mereka juga tak dilakukan penahanan.

Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini, pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.

Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penujukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.

Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, namun, PT TPPI menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual.

PT TPPI juga dianggap tidak menyerahkan hasil penjualan dari kondensat ke dalam kas negara. Awal kontak kerja kedua pihak itu sebetulnya adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual kepada Pertamina, tetapi PT TPPI mengolah menjadi LPG.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya