Pada saat melakukan hubungan badan yang ketiga kali, korban mengeluarkan darah dari kelaminnya, kemudian selesai berhubungan badan ditinggal oleh pelaku ke kamar mandi. Balik dari kamar mandi tiba-tiba pelaku melihat korban sudah tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit oleh pacarnya sekira jam 15.30 wita, sampai di Rumah SakitTabanan.
Sampai di rumah sakit tersebut, korban dinyatakan meninggal. Korban saat tiba di Rumah Sakit ada pendarahan di kelamin, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan, dan masih terus kita mintai keterangan," pungkas Yanna.
(Angkasa Yudhistira)