Kepada keempat saksi itu, Febri menyebut, penyidik masih terus mendalami keterkaitan penerimaan dan kepemilikan aset dari Rita yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.
"Keempat pihak yang diperiksa hari ini adalah pelaksana atau kontraktor proyek di Dinas PU," ucap Febri.
Pada kasus pencucian uang, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai angka Rp436 miliar.
"Hingga hari ini sekitar 90 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka Rita atas sangkaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," ujar Febri.