KPK Limpahkan Tersangka Suap RAPBD 2018 Jambi ke Pengadilan

Doddi Irawan, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 02:02 WIB
Tersangka Erwan Malik saat tiba di Jambi (Foto: Doddi Irawan/iNews)
Share :

JAMBI - Tiga pejabat Pemprov Jambi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan penyuapan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Jambi, Kamis (25/1/2018).

Ketiga tersangka masing-masing mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.

Untuk tahap selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Erwan, Saipuddin dan Arfan diterbangkan ke Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Kamis sore, dengan mengenakan rompi orange milik KPK.

Pantauan di lapangan, dari Bandara Sultan Thaha ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Jambi, Jalan Pattimura, Kota Jambi. Mereka diangkut dengan Toyota Innova putih BH 1925 HK, beberapa menit menjelang waktu maghrib.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya