JAKARTA - Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno.
Honggo sendiri hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Awalnya dia diduga berada di Singapura. Namun, belakangan beredar kabar dia tak berada di negara itu. Oleh sebab itu, polri menerbitkan DPO kepada tersangka kasus korupsi yang membuat negara merugi sekira Rp2,716 miliar dollar AS atau Rp35 triliun (kurs saat itu).
"Bareskrim Polri keluarkan Daftar Pencarian Orang untuk tersangka Honggo," kata Kasubdit III TPPU Money Laundry, Bareskrim Polri, Kombes Djamaluddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Dengan diterbitkannya DPO Honggo, Djamaluddin berharap pria itu segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak hanya itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan dari Honggo.
"Dimohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat," ucap dia.
(Baca Juga: Polri Sebut Keberadaan Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratmo Misterius)
Demi melacak keberadaan Honggo, polri sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Honggo yang berada di Jalan Martimbang III No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 24 Januari 2018.
Pada operasi itu, polisi setidaknya mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan nomor handphone, yang kiranya penting dan bisa memberikan petunjuk lebih jauh tentang keberadaan bos PT TPPI itu.
Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Selain Honggo, dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Tetapi, mereka juga tak dilakukan penahanan.
Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini, pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.
Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penujukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.
Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, namun, PT TPPI menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual.
PT TPPI juga dianggap tidak menyerahkan hasil penjualan dari kondensat ke dalam kas negara. Awal kontak kerja kedua pihak itu sebetulnya adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual kepada Pertamina, tetapi PT TPPI mengolah menjadi LPG.
(Angkasa Yudhistira)