Mendagri: Saya Belum Ajukan Nama Pj Gubernur ke Presiden Jokowi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 28 Januari 2018 14:01 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)
Share :

Diusulkannya nama Pj Gubernur ini disebabkan karena masa jabatan Gubernur yang ada akan berakhir pada Juni 2018. Masa jabatan Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2018. Sedangkan Gubernur Sumut akan berakhir pada 17 Juni 2018.

(Baca Juga: Kemendagri Klaim Polisi Lebih Netral Jadi Pj Gubernur)

Dua Pj Gubernur yang diusulkan tersebut nantinya akan mengisi kekosongan kursi gubernur yang telah habis masa jabatannya hingga terpilih gubernur baru hasil Pilkada Serentak 2018.

Pada Pilkada 2017 lalu, Pati Polri bernama Irjen Carlo Brix Tewu juga pernah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Pun demikian ‎dengan Plt Gubernur Aceh yang kala itu diisi oleh Mayjen TNI (Purn) Soedarmo.

Sebelum dilantik Mendagri sebagai Pj Gubernur, Carlo merupakan Pati Polri yang bertugas sebagai Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam. Sementara Soedarmo bertugas sebagai Dirjen Polpum Kemendagri.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya