LONDON - Seorang pria dilarang mengambil anak perempuannya yang berusia enam tahun dari Inggris oleh hakim Pengadilan Tinggi setelah ibu dari gadis itu mengalami ketakutan yang luar biasa bahwa anak kesayangannya itu mungkin akan dipaksa melakukan sunat wanita (FGM).
Menurut sebuah laporan, ayah gadis itu berasal dari Guinea, Afrika Barat, di mana FGM dipraktikkan secara luas. Hakim Russel menyimpulkan bahwa pria tersebut mendapat tekanan dari lingkungan sekitar bahwa jika anak perempuannya dibawa ke Guinea, harus melakukan FGM.
Dilansir dari Daily Mail, Senin (29/1/2018), Hakim Russel telah menganalisis kasus ini dalam persidangan di Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi di London pada November 2017 dan telah mengungkapkan secara rinci sebuah keputusan tertulis.
Hakim Russell mengatakan bahwa dia telah mendengar bukti dari ibu dan ayah si gadis yang berpisah, ditambah anggota keluarga lainnya, dan dari seorang akademisi yang telah melakukan penelitian tentang praktik FGM di Guinea dan negara-negara Afrika Barat lainnya.
Sang ibu mengatakan bahwa dia melarang pria tersebut membawa anak itu keluar dari Inggris karena tidak ada penerbangan langsung dan semua perjalanan ke Guinea harus transit ke negara lain terlebih dahulu. Gadis itu, yang menurut hakim tidak dapat diidentifikasi, tinggal bersama ibunya di tenggara Inggris. Ayahnya, yang berusia 30-an, lahir di Conakry, Guinea.