Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati Bila Terlibat Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 13:17 WIB
Gamawan Fauzi dipersidangan korupsi E-KTP (foto; Okezone)
Share :

Diketahui sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta.

Kemudian, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, uang yang diduga diterima Gamawan berkurang. Gamawan disebut hanya menerima Rp50 juta.

‎Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya