Rita terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayahnya. KPK pun menetapkan Rita sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rita melakukan pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin ditetapkan dua pasal yakni, Gratifikasi dan TPPU.
Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Rachmat Fahzry)